

Satreskrim Polres Pinrang Ringkus Pelaku Penipuan Online “Rambo” di Majene
PINRANG_SULSEL,presisinews24.com, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang berhasil meringkus Rahmat (33), pelaku penipuan online yang dikenal dengan nama “Rambo,” di wilayah Polres Majene, Sulawesi Barat, pada 11 April 2025. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, bersama Kanit Tipidter Iptu Kaharuddin, dan Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang di bawah pimpinan Ipda Ahmad Haris, dengan dukungan personel Resmob Majene. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Penangkapan berawal dari laporan korban berinisial SSA (40), warga Makassar, yang diterima Polres Pinrang pada 11 April 2025. Kanit Tipidter dan Kanit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dari percakapan telepon seluler korban dengan pelaku. Setelah berhasil melacak keberadaan Rambo di Majene, Iptu Andi Reza Pahlawan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Majene untuk mengamankan pelaku.
Setelah ditangkap, Rambo mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menipu korban dengan mengaku sebagai Ardiansyah dan meminta uang sejumlah Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembelian rumah secara bertahap melalui rekening BRI atas nama Hasni Nasir. Pembayaran dilakukan dalam tiga tahap. Rambo juga mengakui telah mencuri stik biliar di Kabupaten Pinrang.
Dari tangan Rambo, polisi menyita satu unit handphone Oppo Reno 5 dan satu kartu ATM BCA.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa kejahatan online (“Sobis”), judi sabung ayam, perdagangan miras, penimbunan BBM, pencurian, dan narkotika menjadi perhatian utama Polres Pinrang. Ia menekankan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan tanpa pandang bulu demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(YD)