

Satu Polisi Di Tetapkan Tersangka, Dalam Kasus Tragedi Judi Sabung Ayam Di Way Kanan
LAMPUNG,presisinews24.com, – Polda Lampung menetapkan satu anggota Polri menjadi tersangka dalam kasus Tragedi Sabung Ayam di Way Kanan, yaitu Kapri yang merupakan anggota Polda Sumatera Selatan.
Kapri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, yang digerebek polisi beberapa waktu lalu.
Kapri juga ditetapkan sebagai saksi dalam kasus penembakan yang menyebabkan 3 polisi meninggal.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan tim penyidik telah memeriksa 3 orang sebagai saksi. Terdiri dari 2 anggota Polri dan satu warga sipil.
“Hasilnya pemeriksaan, anggota Polri berinisial K yang bertugas di Polda Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian. Dari keterangan tersangka, dia juga kenal dengan pelaku (oknum TNI) sejak 2018,” jelas Kapolda Irjen Helmy dalam ekspose di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Dari pengakuan tersangka Kapri, ia datang ke lokasi judi sabung ayam atas undangan pelaku.
Bahkan ditemukan jejak digital bahwa tersangka Kapri juga membuat video undangan sabung ayam. Kini ia telah ditahan di Mapolda Lampung.
Kemudian satu anggota Polri lainnya yaitu Wayan yang merupakan anggota Polres Lampung Tengah masih berstatus saksi kasus perjudian.
Dalam kasus sabung ayam, ia sudah pergi dari lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, sehingga tidak melihat penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin yang gugur.
“Dia datang dari Lampung Tengah bersama rekan-rekannya dan dia juga kenal dengan pengelola sabung ayam. Tapi pukul 16.00 dia sudah pulang. Sehingga dia kita jadikan saksi atas kasus perjudian,” tandasnya.
(Redaksi)