Siber Bareskrim Polri Bekukan Dan Sita Rp 154 Miliar Terkait Judi Online

Siber Bareskrim Polri Bekukan Dan Sita Rp 154 Miliar Terkait Judi Online

JAKARTA,presisinews24.com – 26 Agustus 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya memberantas perjudian online di Tanah Air. Terbaru, aparat membekukan 576 rekening senilai Rp 63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya sebesar Rp 90,6 miliar. Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp 154,3 miliar.

Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, KBP Ferdy Saragih, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami menindaklanjuti LHA PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Ferdy.

Ferdy menegaskan, pemblokiran dan penyitaan bukan langkah terakhir. Polri berkomitmen terus mengejar pelaku dan jaringan di balik praktik ilegal tersebut. “Penindakan terhadap rekening terkait judi online akan dilakukan secara berkelanjutan. Ini wujud nyata kami membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” katanya.

Selain itu, Dittipidsiber berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk membeberkan rincian temuan, sekaligus memaparkan langkah lanjutan dalam pemberantasan judi online di Indonesia.

(Bayu indra)

Berita Terkait

Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah, ...
Seorang pemuda Dibekuk polisi, saat gunakan ...
Peresmian Layar Pustaka Sekaligus penyerahan sertifikat, ...