Tabrak Aturan : Pangkalan Gas LPG 3 kg Bermain, Harga HET Di Ubah, Susahkan Masyarakat Kecil.

Tabrak Aturan : Pangkalan Gas LPG 3 kg Bermain, Harga HET Di Ubah, Susahkan Masyarakat Kecil.
 
WAY KANAN,presisinews24.com, –  Ada apa dengan pangkalan Gas LPG 3 kg yang ada di Kabupaten Way Kanan, separah itu kah pengawasan Pertamina dan pemerintah daerah terkait permainan para pemilik pangkalan dimana dengan seenaknya mematok harga jual jauh melebihi harga eceran tertinggi (Het).
 
Sehingga para pemilik pangkalan Gas LPG 3 kg terkesan membuat aturan sendiri.
program subsidi yang bertujuan membantu masyarakat miskin dan usaha mikro.
namun masih banyak di temukan pangkalan-pangkalan nakal yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
 
Dimana pangkalan memberi pasokan ke warung/pengecer yang ada sehingga  pangkalan penjualan menjadi tidak beraturan.
 
Seperti yang terjadi di beberapa pangkalan yang ada di Kecamatan Umpu Semenguk, Negeri Agung. Gunung Labuhan dan Kecamatan-kecamatan lainya yang ada di Kabupaten Way Kanan.
bagaimana tidak, pangkalan rata rata menjual tabung gas yang di pasok Agen Pertamina ke warung warung melebihi kapasitas yang di tentukan Pertamina itu sendri, sehingga terjadi nya lonjakan harga ke masyarakat pengguna Gas bersubsidi tersebut.
 
Contoh : beberapa pangkalan yang jelas jelas sudah tidak lagi mengikuti aturan dan regulasi yakni : 
 
1. Pangkalan LPG 3kg KUSWOYO yang beralamat di Kampung Kalipapan NO REGISTRASI : 234679906745002
dengan AGEN PT. CAHAYA BERKAH MAS 
2. Pangkalan RUBAINAH Kampung Sri Wijaya No Registrasi :23476474979063 AGEN : PT.GRIYA PERSADA 
3. Pangkalan KARTIYONO Kampung Bedeng Alang Alang No Registrasi : 234764890420031 AGEN PT.TIDAR WAY KANAN
4. Pangkalan SURYANI Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung
Pangkalan-pangkalan tersebut ternyata selama ini menjual Gas LPG 3 kg bersubsidi Kepada masyarakat jauh melebihi harga eceran tertinggi hingga mencapai angka signifikan kisaran Rp.25.000′, hingga Rp.30.000′, rupiah / tabung.
 
Hal ini membuat pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah program pemerintah ini hanya di jadikan azas pemanfaatan bagi Mapia migas yang di Mulai dari bawah sehingga perbuatan yang dilakukan ini menjadi ajang korupsi berjamaah yang dilakukan oleh pangkalan yang diduga memiliki komitment atas hasil yang di peroleh dari setiap penjualan terhadap Agen Agen yang menyuplai pangkalan-pangkalan nakal tersebut.
 
Diharapkan kepada Pertamina dan pemerintah agar dapat menindak perlakuan kotor para Mapia migas terutama dalam program Gas LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Way Kanan dan memberikan sanksi pemutusan terhadap agen dan pangkalan pangkalan nakal tersebut, sehingga masyarakat dapat menikmati Program pemerintah tanpa adanya unsur pemanfaatan yang dilakukan oleh oknum oknum yang hanya mementingkan perutnya sendiri tanpa mengindahkan tujuan utama pemerintah dalam memberikan subsidi terhadap masyarakat.
 
(Redaksi/Tim)

Berita Terkait

Provinsi Sumatera Selatan termasuk ke dalam ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah, ...
Seorang pemuda Dibekuk polisi, saat gunakan ...