Terkait Dugaan Diskriminasi Ketua DPC Apdesi Lampung Barat SARNADA, Ketua FPII Angkat Bicara

Terkait Dugaan Diskriminasi Ketua DPC Apdesi Lampung Barat SARNADA, Ketua FPII Angkat Bicara

https://www.presisinews24.com

LAMPUNG BARAT, – Terkait dengan adanya surat edaran yang di keluarkan Ketua DPC APDESI Kabupaten Lampung Barat SARNADA soal kebijakan nilai kerja sama antara Pekon dan Media yang terkesan tebang pilih kini  menjadi topik bahasan bagi insan pers begitu juga di kalangan Peratin atau Kepala Desa soal kebijakan tukin atau tunjangan Peratin yang di keluarkan dengan notulen Nurmala pada tanggal 24 Januari 2025.

Terkait adanya nya surat edaran tersebut Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) koordinator wilayah Lampung Barat Bustam menyampaikan, Menurut pria yang akrab disapa bang kumis itu, nilai kerja sama yang terkesan tebang pilih itu dianggapnya salah satu upaya memecah belah insan pers yang ada di Lampung Barat.

“Kalau menurut saya itu hanya salah satu upaya untuk memecah belah insan pers oleh Sarnada selaku Ketua DPC Apdesi Lampung Barat ini” ujarnya Minggu (11/05/2025).

Menurutnya, ketidak tahuannya tentang kedudukan pers bahwa pers itu dibawah naungan Undang-Undang yang sama, yaitu UU pers no 40 tahun 1999 dan tidak ada perbedaan terkait tupoksi jurnalis.

Hanya wahana informasinya yang berbeda, ada Media cetak seperti, Surat Kabar Harian Umum (SKHU), Surat Kabar Mingguan (SKM), Tabloid, Majalah Media Elektronik TV ,Radio, Streaming, dan Media Onlin.

“terkait kekisruhan ini, ini menjadi penting untuk kita perhatikan dan kita kupas agar bisa terbuka sehingga menjadi terang benderang, sehingga tidak menimbulkan konflik dikalangan insan pers di Lampung Barat ini khususnya,” lanjutnya 

Ketua FPII Lampung Barat Bustam berharap pihak yang menentukan kebijakan seharusnya, bisa memberikan yang terbaik guna menciptakan sinergitas yang baik dimana tentunya dalam membangun Lampung Barat menuju Lampung Barat lebih baik lagi, dimana tentunya tidak menempatkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kegaduhan dimana-mana.

“Sebab, nilai kerjasama antara pihak Pekon sekolah dan yang lainya, terkesan di Diskriminasi tampak sekali dalam surat yang beredar tersebut Pokja sebesar Rp 5.000.000‘, juta rupiah jika di pertanyakan Pokja yang mana, beberapa media yang di keluarkan anggaran nya hingga mencapai Rp 6.000.000‘, juta rupiah, ini ada apa” tegas nya.

“Sedangkan kawan kawan yang tergabung di media Online hanya di bayarkan sebesar Rp 300 ribu rupiah, ini gila apa” pungkasnya melanjutkan.

Sedangkan media Online lah selama ini yang menjadi nominasi tertinggi di tingkat pembaca di tengah tengah masyarakat 

“Jangan salah Media Online bisa dalam hitungan menit terbit, dan saat ini siapapun bisa membacanya. mulai dari kalangan remaja orang tua yang sudah berumur pun dapat melihat, dan penyebarannya tidak hanya di lingkungan sekelompok  orang saja akan tetapi seluruh dunia kini dapat membaca tentang apa yang terjadi saat ini” lanjutnya 

Dimana Media online sama-sama memiliki legalitas yang Sah yang memiliki kekuatan dan badan hukum yang dapat di pertanggung jawaban sesuai regulasi yang ada, sehingga tidak bisa bagi seseorang membuat memisahkan tentang aturan berbeda di tengah-tengah insan PERS.

Bahkan forum pers independent Indonesia (FPII) telah mengeluarkan sertifikat bagi wartawan-wartawan nya yang telah lulus uji kompetensi jurnalis melalui pendidikan jurnalistik yang di akui hukum.

Sumber : forum pers independent Indonesia 

(Red/tim)

Berita Terkait

Provinsi Sumatera Selatan termasuk ke dalam ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah, ...
Seorang pemuda Dibekuk polisi, saat gunakan ...