

VIRAL.!! Ahmad Hi. Djaim Diduga Hina Kesultanan Tidore, Kapolda Malut Diminta Segera Tangkap Provokator Adat
MALUKU UTARA,presisinews24.com – Gelombang kemarahan masyarakat adat Kesultanan Tidore terus memuncak. Ahmad Hi. Djaim, pria yang mengaku sebagai Kimalaha Wayamli, dituding sebagai otak provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat adat dan menghina institusi adat tertua di Indonesia, yakni Kesultanan Tidore.

Tokoh-tokoh adat, pemuda adat, hingga warga Tidore di perantauan meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si, untuk segera menangkap dan memproses hukum Ahmad Hi. Djaim. “Tindakan provokatif ini adalah bentuk penghinaan terhadap Kesultanan Tidore. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini adalah pelanggaran hukum yang bisa memicu konflik horizontal berbasis adat dan budaya,” ujar Taskin Dano, utusan resmi Kesultanan Tidore.
Diduga Lakukan Provokasi dan Makar Adat..!!
Aksi Ahmad Hi. Djaim memanas setelah pada Senin, 21 April 2025, ia bersama Rifai Husain memimpin aksi unjuk rasa di lokasi PT STS, Halmahera Timur. Aksi ini diduga kuat adalah demonstrasi setingan dengan skenario rekayasa untuk memeras perusahaan tambang dan menciptakan kericuhan. Berdasarkan investigasi wartawan, mereka diduga menyebar hoaks dan memancing emosi aparat lewat narasi yang telah disiapkan.
“Kami melihat ada yang berpura-pura pingsan, lalu disebarkan seolah-olah menjadi korban pemukulan aparat. Ini jelas bagian dari skenario,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Langgar Hukum Negara dan Hukum Adat..!!
Ahmad Hi. Djaim bukan hanya mencoreng martabat Kesultanan Tidore, tapi juga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Selain itu, ia juga dapat dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Dari sisi hukum adat, tindakan Djaim merupakan moloku kie, atau penghinaan berat terhadap kedaulatan adat dan raja. Dalam tatanan hukum adat Tidore, seseorang yang mengaku sebagai pemangku adat tanpa restu Sultan dan tanpa prosesi adat resmi, dapat dijatuhi sanksi pengucilan, pencabutan gelar, hingga dikembalikan kepada negeri asal sebagai bentuk hukuman sosial yang berat.
“Dia bukan Kimalaha Wayamli. Sultan tidak pernah memberikan restu. Ini tindakan sepihak yang melecehkan adat dan sangat berbahaya karena bisa menimbulkan konflik besar,” tegas Taskin.
Ancaman Konflik Adat Meluas..!!
Klaim sepihak Ahmad Hi. Djaim yang menolak kehadiran utusan Sultan Tidore dan Sangaji Maba untuk menyelesaikan konflik secara adat dinilai sebagai tindakan makar terhadap lembaga adat. Ia juga memprovokasi masyarakat untuk tidak mengakui Sultan sebagai pemegang hak ulayat (haka kolano), yang telah diakui secara historis dan kultural.
“Kami punya bukti-bukti video dan dokumen digital yang membuktikan ada niat sistematis untuk membuat konflik. Kami minta Kapolda tidak tinggal diam. Jangan sampai ini meluas jadi konflik antar kampung atau antar etnis,” kata seorang tokoh adat Tidore.
Desakan Tangkap Pelaku Provokasi..!!!
Desakan penangkapan terhadap Ahmad Hi. Djaim dan Rifai Husain kini membanjiri media sosial dan forum-forum adat. Masyarakat adat menuntut ketegasan aparat dalam menangani persoalan ini untuk mencegah terjadinya kerusuhan yang lebih besar.
“Kapolda harus bertindak! Ini bukan sekadar konflik kecil. Ini ancaman terhadap warisan budaya bangsa dan kedaulatan adat,” tulis salah satu akun aktivis adat di Twitter.
Kini publik menanti langkah tegas dari Irjen Pol. Waris Agono. Apakah pelaku provokasi dan penghinaan adat ini akan segera dijerat hukum? Ataukah konflik akan dibiarkan menyala dan mengancam stabilitas sosial budaya Maluku Utara ?
(Dodi presisi news melaporkan)